Penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat

// Posted on 16 Desember 2025 10:37:47 | 0


Pada   hari  Senin, 1  Desember 2025,  pukul 10.00  WIB  telah  dilaksanakan  Penandatangan  Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Social sebagai alternatif pemidanaan bagi pelaku tindak pidana. Kesepahaman ini disusun sebagai Langkah strategis dalam mempersipakan implementasi ketentuan baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang efektif berlaku pada 2 Januari 2026. Acara dihadiri oleh para pejabat stuktural, perwakilan OPD dan unsur penegak hukum yang memiliki keterkaitan langsung dalam penyelenggaraan kebijakan tersebut.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk pemidanaan alternatif yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial, terutama bagi tindak pidana dengan kategori ringan. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyampaikan komitmennya untuk ketersediaan fasilitas, lokasi kegiatan, serta dukungan teknis yang diperlukan agar mekanisme pidana kerja sosial dapat diterapkan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua pihak sepakat bahwa koordinasi yang kuat sangat dibutuhkan untuk meminimalkan hambatan pada saat implementasi berlangsung.

Melalui MoU ini, diharapkan dapat menjadi fondasi kuat dalam menciptakan tata kelola pemidanaan yang lebih proporsional, efisien, dan bermanfaat bagi masyarakat. Penandatanganan MoU ini menjadi langkah awal yang signifikan dalam mempersiapkan daerah menghadapi penerapan sistem pemidanaan yang lebih progresif, Penandatanganan MoU tersebut tidak hanya menandai komitmen bersama dalam mendukung penerapan KUHP baru, tetapi juga mencerminkan upaya memperkuat sinergi antara penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih modern dan berkeadilan.